Pengumuman
Tugas dan fungsi PPID
| Perihal Pengumuman: | Tugas dan fungsi PPID |
| Deskripsi Pengumuman: | Tugas dan fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Pembantu dimana di Kecamatan Pancung Soal, PPID Pembantu dijabat oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Pancung Soal. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID Pembantu oleh Pengelola Website yang terdapat di Kecamatan Pancung Soal. Tugas PPID Pembantu yaitu:
Wewenang PPID Pembantu yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Pengelola Website; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan Pengelola Website untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Hak dan Kewajiban PPID Pembantu. PPID Pembantu berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID Pembantu wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID Pembantu dibantu oleh Pengelola Website. |
| Deadline: | 24 Okt 2022 |
| Keterangan: | Tugas dan fungsi PPID |
| File Pendukung: | Download |
STATISTIK PENGUJUNG
4 Pengunjung Hari ini | 1 Pengunjung Kemarin | 12,303 Semua Pengunjung | 19,877 Total Kunjungan | 216.73.217.46, IP Address Anda